Pengedar Sabu Asal HSU Dibekuk di Banjarmasin, Polisi Temukan Barang Bukti 49 Gram Sabu

Proses Hukum Berlanjut
Syapriani, yang diketahui merupakan warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, HSU, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti, pelaku digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perang Melawan Narkoba”
Polresta Banjarmasin terus menggiatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayahnya, guna menekan peredaran barang haram yang merusak generasi muda. Kompol Bala mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di kota ini,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad