WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa rencana penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa setelah keputusan dari Presiden Prabowo dikeluarkan, Kemendikdasmen akan segera mengumumkan skema resmi SPMB yang akan berlaku untuk tahun ajaran 2025/2026.
“Ditunggu saja nanti sampai ada keputusan Pak Presiden. Kita akan umumkan secara resmi,” ujar Abdul Mu’ti saat menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu (25/1/2025).
PPDB Berubah ke SPMB
Dalam rencana penggantian ini, sistem zonasi pada PPDB akan digantikan dengan skema domisili pada SPMB. Skema domisili diklaim lebih akurat dalam menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time, sehingga dapat mengurangi kecurangan seperti pemalsuan alamat melalui kartu keluarga (KK).
“Pendekatan berbasis teknologi akan memverifikasi domisili siswa secara lebih transparan dan akurat, sehingga penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya,” jelas Mu’ti seperti dikutip di beritasatu.com.
Selain itu, sistem baru ini juga akan memperluas jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, demi meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tetap Dipertahankan
Meskipun PPDB akan diganti dengan SPMB, jalur afirmasi serta PPDB Bersama akan tetap ada. Jalur afirmasi ditujukan untuk memberikan peluang lebih besar bagi siswa dari kelompok rentan, sementara PPDB Bersama akan menjadi alternatif bagi siswa yang tidak lolos seleksi di tahap awal.