Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan berat bersih 4,73 gram,
1 unit gawai berwarna hitam metalik,
Uang tunai sebesar Rp120 ribu.
Saat ini, MZ telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak akan mendapat tempat di Tabalong.
Polres Tabalong mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad