Polisi kemudian bergerak melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation. Hasilnya ditemukan video-video tersebut 100 persen palsu.
“Adanya manipulasi dalam bentuk deepfake. Dari hasil analisa eror level analisis terdapat penggabungan frame berupa tulisan dan gambar yang dijadikan satu dalam satu video yang menandakan adanya proses editing dan dapat disimpulkan momen pada frame di file video tersebut adalah bersifat tidak wajar yang saling tidak berkesesuaian,” ujarnya
Tersangka melakukan kejahatan deepfake ini sejak 2020. Pelaku meraup keuntungan Rp 30 juta dalam 4 bulan.
“Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp 30 juta selama 4 bulan terakhir,” ujarnya. (Ernawati)







