Pengedar Sabu di Cempaka Banjarbaru Diamankan Polisi

Hasilnya satu orang laki-laki berhasil diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tempat tinggal pelaku dan posisi dibelakang rumah pelaku ditemukan barang narkotika jenis sabu.

Sabu dibungkus di dalam sebuah kain berwarna hitam beserta alat-alat lainnya dibawa ke polsek cempaka guna proses lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sudemen mengatakan laki-laki yang diamankan tersebut berinisial DF, 34 tahun warga Cempaka Kota Banjarbaru.

“Pelaku dijerat Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun”, tutup Kapolsek.(humas)

Editor Restu