154 Desa di Balangan Terapkan Sistem Keuangan Desa Non-Tunai

“Melalui sistem ini, setiap transaksi dapat langsung dipantau, baik oleh pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Selain transparansi, sistem ini juga mempercepat proses pengelolaan anggaran dan menghindarkan risiko penyelewengan.

“Misalnya kegiatan pelaksaan fisik JUT, pengadaan barang dan bahan ,Sarana dan prasarana kegaitan stunting, ketahanan pangan, peningkatan wawasan dan keterampilan, semuanya itu akan lebih cepat, apabila semua data penunjang SPP SPJ lengkap, pihak desa bisa memproses pencairan melalui sistem ini, tanpa perlu menunggu lama,” ungkapnya.

Di 2025, DP3A P2KB PMD Balangan berencana melakukan evaluasi bersama seluruh desa dan tim IT Bank Kalsel untuk menyempurnakan sistem tersebut.

“Evaluasi ini bertujuan untuk mempercepat dan memaksimalkan efektivitas belanja desa,” tutupnya.

Penerapan Siskeudes di Balangan menjadi langkah penting menuju pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan efisien.(Alfi)

Editor Restu