“Awalnya korban-korban awal memang
mendapatkan keuntungan. Tapi itu hanya untuk memancing korban baru. Setelah dana terkumpul besar, uang itu digunakan tersangka.untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Hingga saat ini, ada 85 korban yang melapor, dengan total kerugian mencapai
miliaran rupiah.
Dari penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti yang dibeli menggunakan uang korban, seperti:
– Mobil Toyota Ayla.
– Handphone dan kartu ATM.
– Berbagai perlengkapan rumah tangga.
“Pelaku menggunakan uang korban untuk belanja kebutuhan pribadi, termasuk membeli barang-barang mewah,” ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, Untuk membantu korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan 24 Jam di Direktorat Reserse Siber. Masyarakat dapat melapor melalui nomor 0822-4545-2018 atau menghubungi layanan 110 bebas pulsa.(humas)
Editor Restu







