Ketentuan Pajak Buyback
Untuk transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berikut ketentuan pajaknya:
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Tanpa NPWP, pajak yang dikenakan lebih besar, yaitu 3 persen.
Penting untuk diingat, harga buyback yang diumumkan Antam belum termasuk potongan pajak untuk transaksi di atas Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan berat:
0,5 gram: Rp 843.500
1 gram: Rp 1.587.000
2 gram: Rp 3.114.000
3 gram: Rp 4.646.000
5 gram: Rp 7.710.000
10 gram: Rp 15.365.000
25 gram: Rp 38.287.500
50 gram: Rp 76.495.000
100 gram: Rp 152.912.000
250 gram: Rp 382.015.500
500 gram: Rp 763.820.000
1.000 gram: Rp 1.527.600.000
Keputusan Investasi yang Tepat
Fluktuasi harga emas yang dinamis menuntut Anda untuk selalu memantau perkembangan harga sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi. Jangan lupa memperhatikan aspek pajak dalam setiap transaksi agar keuntungan Anda tetap optimal.
Segera cek harga emas terbaru untuk memastikan strategi investasi Anda tetap menguntungkan!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






