WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial SA, warga Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diringkus atas dugaan kepemilikan 14 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan.
“Berkat informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Priadi, Jumat (17/1/2025).
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres HST Bekuk Pengedar Sabu di Barabai Utara, Barang Bukti 0,76 Gram Diamankan
Detik-Detik Penangkapan
SA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di rumahnya yang beralamat di Desa Hilir Banua RT 002 RW 002. Dalam penggeledahan menyeluruh, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
14 paket sabu dengan berat kotor 5,07 gram dan berat bersih 2,55 gram.
1 serok dari sedotan plastik.
1 pak plastik klip merek ZIP IN.
1 timbangan digital.
1 handphone merek OPPO.
1 dompet warna coklat.
Uang tunai sebesar Rp350.000.
Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dalam memberikan informasi yang berujung pada penangkapan ini.