WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banjar terus digencarkan. Sat Resnarkoba Polres Banjar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi, SE, melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 13,33 gram di Ruang Sat Resnarkoba Polres Banjar pada Kamis (16/01/2025).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari lima laporan polisi dengan lima tersangka yang telah diamankan.
Rincian Barang Bukti dan Tersangka
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari:
Sdr. AS – 1 paket sabu dengan berat bersih 0,13 gram.
Sdr. M – 5 paket sabu dengan berat bersih 8 gram.
Sdr. MF – 5 paket sabu dengan berat bersih 3,65 gram.
Sdr. AM – 1 paket sabu dengan berat bersih 0,10 gram.
Sdr. APJ – 2 paket sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara:
Sabu dimasukkan ke dalam blender.
Dilakukan proses pemblenderan hingga larut.
Hasilnya kemudian dibuang ke dalam kloset.
BACA JUGA:Polres Banjar Kembangkan Dugaan Tindak Asusila di Ponpes
Proses ini dilakukan di hadapan para tersangka untuk memastikan transparansi dan kesaksian langsung dari pihak yang terlibat.
Pernyataan Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi menegaskan, pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk memastikan barang haram ini tidak kembali beredar di masyarakat. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kami,” ujar AKP Tatang.