Tukin Ngadat Sejak 2020, Dosen Poliban Tuntut Keadilan, Ancam Lakukan Aksi Lanjutan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Para dosen Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) menuntut keadilan atas Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum mereka terima sejak 2020. Keterlambatan pembayaran ini telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik dan dinilai mencederai hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aksi damai yang digelar di kampus Poliban, Senin (13/1/2025), para dosen menyerukan agar pemerintah segera merealisasikan pembayaran Tukin yang sudah tertunggak selama bertahun-tahun.
Tuntutan Keadilan
Yusuf Rizal Fauzi, salah satu dosen Poliban, menyoroti ketimpangan yang dirasakan mereka dibandingkan ASN di kementerian lain.
"Sejak 2014, kami tidak pernah menerima hak kami, sementara ASN di kementerian lain sudah mendapatkan Tukin sejak 2012. Ini sangat tidak adil," ujar Yusuf dengan nada tegas.
Regulasi yang Diabaikan
Padahal, pembayaran Tukin telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Permendikbud No. 49 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaksanaan Tukin bagi dosen di bawah Kemendiktisaintek. Namun, implementasi kebijakan ini seolah mangkrak tanpa kejelasan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM Sampai Segini Lho
Para dosen menegaskan bahwa pemerintah perlu menunjukkan komitmennya terhadap sektor pendidikan vokasi yang terus didorong untuk meningkatkan kualitas.
"Pembayaran Tukin yang adil adalah bagian penting untuk mendukung profesionalisme dan produktivitas dosen," ujar Yusuf.
Ancam Aksi Lanjutan
Dosen Poliban memperingatkan, jika pemerintah tidak memberikan kepastian, aksi lanjutan kemungkinan besar akan digelar.
"Kami tidak hanya menuntut hak, tetapi juga keadilan sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik," tegas salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/1/2025).
Kasus Serupa di ULM
Isu serupa juga terjadi di Universitas Lambung Mangkurat, di mana lebih dari 100 dosen ASN menuntut agar pemerintah segera mencairkan Tukin mulai Januari 2025.
Mereka menegaskan, penghormatan terhadap hak dosen akan berdampak besar pada peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, yang merupakan pilar Tridharma Perguruan Tinggi.
Para dosen berharap pemerintah segera merespons tuntutan ini dengan langkah konkret. Sebab, penghargaan terhadap hak dosen menjadi kunci dalam mendukung pembangunan pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia.
Dengan keterlambatan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun, para dosen menanti komitmen nyata dari pemerintah demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan di sektor pendidikan.(Wartabanjar.com/Thania Ang)
editor: nur muhammad