Kemenpan-RB Resmi Atur PPPK Paruh Waktu: Peluang Emas Bagi Honorer, Ini Syarat dan Kriterianya

    Pengajuan kebutuhan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) ke BKN.
    Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK tetap.

    Pengangkatan bergantung pada anggaran daerah dan kinerja pegawai minimal predikat “baik.”

    BACA JUGA:Kapan Resmi Diangkat Jadi PNS Usai Dinyatakan Lulus CPNS 2024? Ini Informasi Lengkapnya!

    Aturan ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini menantikan kepastian status mereka. Dengan kebijakan ini, diharapkan proses transisi penataan tenaga non-ASN berjalan lebih tertib dan adil.

    Segera persiapkan diri Anda untuk memanfaatkan peluang emas ini dan pastikan semua syarat terpenuhi!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Muhammadiyah Dukung Sekolah Libur Ramadan 2025, Asalkan Fokus Didik Akhlak dan Karakter Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI