1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
  2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
  3. Tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.
  4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
  5. Syarat Administratif PPPK Paruh Waktu
  1. Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
  2. Terdaftar di database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
  3. Telah mengikuti proses seleksi ASN 2024.
  4. Proses Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
  5. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan perjanjian kerja.