WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial F (35), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Km. 6, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
BACA JUGA:Kapolres Tanah Bumbu Dampingi Tim Monev Ketahanan Pangan Itwasum Mabes Polri
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Empat paket sabu dengan berat bersih total 1,66 gram.
- Dua butir ekstasi.
- Empat butir obat putih yang mengandung zat berbahaya Carisoprodol.
- Barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku F beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba







