60 Persen Perceraian Terjadi di Usia Pernikahan di Bawah 5 Tahun

    WARTABANJAR.COM – Data Kementrian Agama (Kemenag) menunjukkan bahwa 60% perceraian di Indonesia dialami oleh pasangan yang menikah kurang dari lima tahun.

    “Kalau sudah begini, yang pasti terkena dampak adalah perempuan dan anak. Ini kita harus prihatin. Jadi penghulu, termasuk juga penyuluh, harus dapat memberikan edukasi dan konseling di wilayahnya masing-masing,” pesan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

    Ia menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka perceraian di Indonesia dan mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat guna menurunkan angka perceraian.

    Baca Juga

    Breaking News Kebakaran di Jalan Pendidikan Sekumpul 

    Menurutnya pentingnya peran penghulu dalam memberikan edukasi dan konseling kepada masyarakat, bukan hanya sekadar mencatatkan nikah.

    Penghulu itu bukan hanya mencatatkan nikah. Anda semua juga harus bisa mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pernikahan. Karenanya, penting untuk menguasai cara berkomunikasi kepada masyarakat,” tutur Menag Nasaruddin Umar dikutip Rabu (15/1/2025).

    Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Kemenag, Cecep Khairul Anwar, berharap pelatihan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan pendekatan bimbingan perkawinan yang lebih baik di masyarakat.

    “Kita berharap ke depan, semua penghulu juga dapat dibekali pengetahuan dan kemampuan ini,” tuturnya.

    Saat ini terdapat 9.333 penghulu di seluruh Indonesia, terdiri dari 8.661 penghulu berstatus PNS dan 672 penghulu berstatus PPPK. Sementara itu, lebih dari 2,5 juta peristiwa nikah terjadi sepanjang tahun 2024.(atoe/ip)

    Baca Juga :   Sosok Kekasih Pratu Andi Tambaru: Manja Mooy Wanita Sukses dengan Segudang Penghargaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI