Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 501,7 gram yang dibungkus dalam amplop cokelat.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







