Ancam Pakai Sajam, Warga Mentaos Miliki Tiga Paket Sabu Diamankan Polisi

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

“Ada satu Klip dengan berat bersih 0.08 gram, kemudian satu klip dengan berat bersih 0.02 gram dan juga satu klip dengan berat bersih 0.38 gram,” ucap Kompol Heru.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa belati berwana coklat, satu handphone, sebuah sepeda motor dan juga uang tunai sebesar Rp 240.000 dari tangan pelaku.

Lebih lanjut, Kompol Heru, mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Oleh Karenanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Ikhsan)

Editor Restu