“Kami mendorong agar PUPR Tanah Bumbu segera mengeluarkan pertek tersebut. Setelah itu, proses pengajuan izin dapat dilanjutkan ke ATR/BPN Pusat,” jelasnya.
2. Masalah Pola Pendanaan
Masalah kedua berkaitan dengan pola pendanaan yang diarahkan melalui penanaman modal asing (PMA). Namun, persyaratan yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), belum terpenuhi oleh Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami mengimbau agar NIB segera diusulkan ke pusat agar proses pembangunan dapat berjalan lebih lanjut,” tambahnya.
Pemprov Kalsel berkomitmen untuk mendorong percepatan pemenuhan persyaratan administrasi guna merealisasikan proyek strategis ini yang berpotensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







