Pria Muda Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Purna Saksi Jalur Utama II

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Seorang pria muda ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin.

    Pemuda berinisial S, berusia 29 tahun, ini ditangkap pada Senin 23 Desember 2024 sekitar jam 00.20 wita.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap S di Jalan Purna Sakti Jalur Utama II, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

    Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting SE MM, melalui rilis akun resmi Polsek dilansir Rabu (8/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

    “Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati pelaku beserta barang bukti,” ujarnya seperti dikutip wartabanjar.com dari akun resmi @polsek_bjmtimur.

    Baca juga: Jhonlin Support Pemkab dan Polres Balangan Bangun Akses Air Bersih Dusun Hampang, Ikatan Mahasiswa S2 Banua Anam Berikan Apresiasi

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram.

    Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polsek Banjarmasin Timur dan kepada pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BPS Melaporkan Ekonomi Kabupaten Banjar Terus Bertumbuh di Triwulan III 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI