Keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi, dari Balikpapan hingga Kalimantan Tengah, akhirnya terdeteksi dan pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Semarang.
Motif pembunuhan diketahui terkait dengan masalah utang-piutang, di mana korban sering menagih utang kepada pelaku.
Pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







