DPRD Kalsel Pastikan Evaluasi Pemberlakuan Opsen 66% Enam Bulan ke Depan

    WARTABANJAR.COM, KAPUAS – Mendekati pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) mencoba menggali informasi ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana tanggapan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kapuas terhadap rencana pemerintah pusat tersebut.

    Ketua Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, Muhammad Yani Helmi, memimpin rombongan mengatakan, kunjungan ini untuk menyamakan persepsi dengan provinsi tetangga terkait keputusan pemerintah pusat tentang pajak opsen 66 persen yang akan berlaku di awal tahun 2025.

    “Sekaligus ingin mengetahui bagaimana tanggapan pemerintah daerah dan masyarakatnya. Ternyata disini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata barangkali,” katanya.

    Baca juga:Kapolres Balangan Beri 25 Paket Sembako untuk Rest Area Haul Ke-20 Guru Sekumpul

    “Sementara di Kalsel sendiri ini sudah jadi pemberitaan yang luar biasa,” imbuh pria yang akrab disapa Paman Yani.

    Paman Yani menambahkan, Pemprov Kalsel berencana akan tetap memberlakukan kenaikan opsen pajak 66 persen ini yang dibarengi dengan kebijakan dari Gubernur Kalsel H Muhidin dengan memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB kepada masyarakat Kalsel selama 6 bulan ke depan.

    Meski demikian, Paman Yani menyatakan, setelah 6 bulan ke depan, DPRD Kalsel khususnya Komisi II akan melakukan evaluasi bagaimana pendapatan Pemprop Kalsel dan bagaimana kondisi masyarakat Kalsel apakah terpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraannya.

    Baca Juga :   Diduga ODGJ Hancurkan Taman di Simpang Telawang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI