BREAKING NEWS – MK Ambil Keputusan Bersejarah, Hapus Presidential Threshold 20%!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan bersejarah baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam sidang tersebut, Suhartoyo mengungkapkan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

    BACA JUGA:Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Catat Tanggal Pentingnya!

    Putusan ini mengungkapkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa keputusan ini berlandaskan pada prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk memperjuangkan diri secara kolektif, dan kepastian hukum yang adil yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal ini sesuai dengan dalil yang diajukan oleh para pemohon.

    Keputusan ini juga mencakup empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden yang semuanya diputuskan oleh MK pada hari yang sama. Para pemohon yang mengajukan gugatan adalah Enika Maya Oktavia, Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), Dian Fitri Sabrina, Muhammad Muchtadin Alatas, dan Gugum Ridho Putra.

    Baca Juga :   Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Guru Honorer di Kupang, Polisi: Korban dan Pelaku Bertambah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI