Polsek Pulau Laut Barat Amankan Pria Mabuk Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin

Selain mengamankan pria tersebut, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam tersebut.

Diketahui parang itu tanpa kumpang, panjang 40 sentimeter dengan gagang kayu hitam.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan membenarlan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki pembawa senjata tajam tanpa izin berinisial M.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah. (berbagai sumber)

Penyunting: Yayu