a. Tidak memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api;
b. Tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru; dan
c. Warga masyarakat yang merayakan pergantian tahun menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat
keagamaan/berkegiatan dirumah dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (atoe)
Editor Restu







