Akibat ulahnya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad