PD ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banjar karena diduga melakukan pemotongan honor aparat desa serta memangkas dana program sosial selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Berkas Kades Sungai Alat Astambul Masih P19, Kejari Banjar Tunggu Lengkap
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta,” jelas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama.
Dengan tertangkapnya PD, Polres Banjar memastikan bahwa pelaku korupsi Dana Desa tidak akan lolos dari hukum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad