WARTABANJAR.COM, BOGOR – Aparat gabungan Polresta Bogor Kota dan Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (26/12/2024). Tempat tersebut diketahui menjadi lokasi penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Timur Tengah.
Dalam aksi ini, delapan korban PMI ilegal dari berbagai daerah seperti Lampung, Cianjur, Bekasi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan.
Penggerebekan Sindikat Internasional
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari BP2MI tentang rencana pengiriman PMI ilegal oleh sindikat perdagangan manusia internasional.
“Kami menemukan delapan korban yang akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Bismo.
Dua pelaku yang terlibat dalam sindikat ini, yakni MZL dan MK, berhasil diamankan. MZL berperan sebagai perekrut korban, sedangkan MK bertugas menjaga para korban selama berada di lokasi penampungan.
Modus Operasi Sindikat
Bismo menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir, melibatkan anggota di lokasi tujuan dan pengirim PMI di dalam negeri. Modusnya adalah meminta korban membuat video perkenalan yang kemudian dikirimkan kepada calon penerima di Timur Tengah.
“Jika video dinilai cocok oleh calon penerima, barulah proses pengiriman dilakukan. Para korban dijanjikan gaji Rp 4-5 juta per bulan,” ungkapnya.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Brigjen Eko Iswantono, menegaskan bahwa pengiriman PMI secara ilegal memiliki risiko besar, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja migran di negara tujuan.