WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengatur penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. ⁠ ⁠ Aturan ini mengutamakan efisiensi, selektivitas, serta urgensi substantif dari kegiatan PDLN. Jumlah peserta kegiatan dibatasi sesuai jenis tugas, seperti pelatihan (maksimal 10 orang), seminar (3 orang), dan misi dagang (5 orang). ⁠ ⁠ PDLN harus mendapat izin Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, dengan kelengkapan dokumen seperti urgensi kegiatan, analisis biaya, dan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Baca juga: Pria Banjarmasin Hilang Saat Kencing di Tepi Hutan Kalbar, Ditemukan 2 Hari Kemudian Laporan kegiatan wajib diserahkan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Jika izin PDLN belum diperoleh, pimpinan dan pelaku terkait bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.⁠ Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Lewat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri. Dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (26/12/2024), aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). "PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur," tulis poin nomor 4 dalam surat edaran, Kamis. Tercatat, ada sejumlah prosedur dalam pengajuan izin, di antaranya permohonan perjalanan dinas luar negeri diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Kemudian, pengajuan berkas permohonan dinas luar negeri wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi