WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang mengatur penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah.
Aturan ini mengutamakan efisiensi, selektivitas, serta urgensi substantif dari kegiatan PDLN.
Jumlah peserta kegiatan dibatasi sesuai jenis tugas, seperti pelatihan (maksimal 10 orang), seminar (3 orang), dan misi dagang (5 orang).
PDLN harus mendapat izin Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, dengan kelengkapan dokumen seperti urgensi kegiatan, analisis biaya, dan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Pria Banjarmasin Hilang Saat Kencing di Tepi Hutan Kalbar, Ditemukan 2 Hari Kemudian
Laporan kegiatan wajib diserahkan paling lambat dua minggu setelah kepulangan.
Jika izin PDLN belum diperoleh, pimpinan dan pelaku terkait bertanggung jawab penuh atas konsekuensinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.







