1. Pasal 1: Semua bahan yang dapat meledak dikategorikan sebagai bahan peledak.
  2. Pasal 2: Orang yang tanpa hak membuat, menerima, atau menggunakan bahan peledak dapat dihukum penjara hingga 10 tahun.
  3. Pasal 3: Pelanggaran undang-undang ini dianggap sebagai kejahatan serius. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  4. Pasal 187: Pelaku yang menyebabkan kebakaran atau ledakan dengan risiko bahaya umum dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.
  5. Pasal 297: Tanpa hak menggunakan atau menguasai bahan peledak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.