Bisakah Pilkada Lewat DPRD Tanpa Politik Uang? Komisi II DPR Berpikir Keras

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD mengemuka dengan alasan utama guna menghemat biaya. Sebab pilkada langsung cenderung berhamburan uang guna meraih kemenangan.

    Bisakan pilkada lewat DPRD tanpa keluar biaya besar? Kini upaya untuk menjawab hal itu dipikirkan kalangan DPR.

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya bakal mengkaji formula yang tepat dalam menyusun aturan tentang kepala daerah dipilih DPRD. Formula tersebut, termasuk soal pencegahan politik uang.

    Baca juga:Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Tetap yang Terbaik!

    “Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12).

    Rifqi mengakui, kepala daerah dipilih DPRD pernah diterapkan Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Namun, dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan karena tak bisa menjawab masalah dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.

    “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dahulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” tutur politisi Nasdem ini.

    Komisi II DPR, kata Rifqi, akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan kepala daerah dipilih DPRD relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi yang bertumbuh.

    Baca Juga :   Disertir Polisi Aske Mabel Dibekuk Satgas Damai Cartenz, Begini Tanggapan Tokoh Masyarakat Yalimo Papua

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI