VIRAL Pengendara Motor Tabrak Polisi di Trenggalek, Motor Knalpot Brong Disita

    BACA JUGA:Usai Menganiaya Kabur ke Sukabumi, Begini Alasan Anak Bos Roti Saat Ditangkap Polisi

    Himbauan Kepolisian

    Divisi Humas Polri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan mereka sesuai dengan standar keamanan. Penggunaan knalpot brong dan ban kecil bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa pengendara.

    “Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan, terutama kendaraan dengan spesifikasi yang tidak layak jalan,” tegas pihak Kepolisian.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   TRAGIS! Teror Utang Pinjol Bikin Satu Keluarga di Desa Manggis Nekat Minum Racun, Anak Bungsu Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI