BACA JUGA:Usai Menganiaya Kabur ke Sukabumi, Begini Alasan Anak Bos Roti Saat Ditangkap Polisi
Himbauan Kepolisian
Divisi Humas Polri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan mereka sesuai dengan standar keamanan. Penggunaan knalpot brong dan ban kecil bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa pengendara.
“Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan, terutama kendaraan dengan spesifikasi yang tidak layak jalan,” tegas pihak Kepolisian.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad