Benda tersebut dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening di dalam plastik pembungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna merah diatas lantai ruang tamu di rumah AM.
Baca juga: Indonesia Gagal Total di BWF World Tour Finals 2024, Ini Kritik Pengurus Pelatnas Cipayung
Terhadap perbuatannya yang kedapatan sebagai pengedar narkoba, AM pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena itulah, kita semua patut waspada terhadap segala bentuk barang haram yang diperjualbelikan.
Jika sekali saja anda terlibat, akan seumur hidup anda menyesalinya. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko







