WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 66 penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2024. Sanksi berat ini diberikan akibat berbagai pelanggaran serius, mulai dari manipulasi hasil suara hingga kasus asusila yang mencoreng integritas pemilu.
“Sebanyak 66 orang diberhentikan tetap, baik dari tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers Laporan Kinerja DKPP 2024 di Yogyakarta, Jumat malam (13/12/2024).
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disidik Bareskrim Polri
Tidak hanya itu, DKPP juga memberhentikan 15 penyelenggara pemilu dari jabatan mereka, meski mereka masih diperbolehkan menjadi anggota. Salah satunya adalah Ketua KPU Jawa Barat yang dicopot dari jabatannya namun tetap menjadi anggota KPU.
Skandal Manipulasi dan Asusila
Heddy menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. “Banyak yang masih anggota partai politik, tapi lolos menjadi anggota KPU,” ungkapnya.
Di urutan berikutnya, kasus manipulasi perolehan suara menjadi sorotan besar. Beberapa oknum penyelenggara pemilu terbukti menggeser hasil suara untuk menguntungkan pihak tertentu. “Ini sangat memprihatinkan, integritas penyelenggara pemilu masih digadaikan dengan tindakan seperti ini,” tegas Heddy.
Namun yang paling mencengangkan, beberapa penyelenggara pemilu terlibat kasus asusila. Parahnya, kejadian ini kerap terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.