Parlemen Korea Selatan Sepakat Lengserkan Presiden Yoon Suk Yeol

     

    WARTABANJAR.COM, SEOUL – Desakan publik untuk melengserkan Presiden Korea Selatan semakin menguat. Parlemen Korea Selatan pun segera menggelar sidang untuk pemungutan suara pada hari Sabtu (14/12) untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol terkait perintah darurat militer yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

    Perintah darurat militer tersebut langsung menimbulkan gejolak di negara gingseng tersebut.

    Parlemen Korea Selatan sebelumnya sudah melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden. Namun, sidang dan pemungutan suara pemakzulan itu tidak tercapai.

    Baca juga:Pemerintah dan Oposisi Korea Selatan Makin Memanas, WNI Diminta Selalu Bawa Tanda Pengenal

    Kini dalam pemungutan suara kedua upaya pemakzulan justru disetujui.

    Seiring dengan semakin intensnya protes publik terhadapnya dan turunnya tingkat popularitas Yoon, beberapa anggota Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) menyatakan dukungan mereka untuk pemecatan sang presiden pada pemungutan suara kedua itu.

    Mosi pemecatan ini disetujui dengan 204 suara setuju dan 85 suara menolak. “Ini adalah pemungutan suara kedua yang dilakukan oleh Majelis Nasional terkait pemecatan Yoon.

    Pada pemungutan suara sebelumnya, Yoon selamat dari pemecatan setelah sebagian besar anggota partai penguasa memilih untuk memboikot,” lapor AP. 

    Setelah dokumen pemecatan diserahkan kepada Yoon dan Mahkamah Konstitusi, kekuasaan serta tugas kepresidenan Yoon akan dihentikan sementara.

    Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau kekuasaannya akan dipulihkan. Jika Yoon dipecat, pemilihan umum untuk memilih penggantinya harus digelar dalam waktu 60 hari.

    Baca Juga :   Nakes Asal Banjarmasin Diminta Pacar Gugurkan Kandungan, Polda Kalteng Mediasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI