Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Polres Banjarbaru: 146,72 Gr Sabu dan 350 Karisoprodol Diblender

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pada Jumat (14/3/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 146,72 gram sabu-sabu dan 350 butir obat terlarang jenis Karisoprodol.

Dikutip dari aku Instagram @polres_banjarbaru, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam deterjen dan dibuang ke saluran toilet untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

AKP Ahmad juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika.