WARTABANJAR.COM – Majelis Nasional Korea Selatan kembali menggelar pemungutan suara pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada Sabtu (14/12/2024). Langkah ini dilakukan menyusul tuduhan serius terhadap Yoon, yang dianggap telah melakukan tindakan pemberontakan dan merusak tatanan konstitusional negara.
Pemungutan suara dijadwalkan dimulai pukul 16.00 waktu setempat (sekitar pukul 14.00 WIB).
BACA JUGA:Parlemen Korea Selatan Sepakat Lengserkan Presiden Yoon Suk Yeol
Dukungan Oposisi Menguat
Untuk meloloskan pemakzulan, oposisi memerlukan minimal 200 suara dari total anggota parlemen. Ini berarti, dukungan dari setidaknya delapan anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa sangat diperlukan.
Hingga Jumat (13/12/2024), tujuh anggota PPP telah menyatakan dukungan untuk pemakzulan, membuka peluang besar bagi oposisi untuk memenangkan suara ini. Ketua Partai Demokrat, Lee Jae-myung, mendesak lebih banyak anggota PPP untuk bergabung, menyebut langkah ini sebagai wujud solidaritas terhadap rakyat yang terus menggelar protes di jalanan.
Jika pemakzulan disetujui, Presiden Yoon akan diberhentikan sementara. Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih tugas sebagai presiden sementara, hingga Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan akhir dalam waktu maksimal 180 hari.
Sejarah menunjukkan presiden Korea Selatan telah dua kali menghadapi pemakzulan:
- Park Geun-hye (2017) – Diberhentikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi.
- Roh Moo-hyun (2004) – Pemakzulan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Nasib Yoon kini tergantung pada proses pemakzulan ini dan keputusan Mahkamah Konstitusi.