BerandaBerita BeritaNasional Crazy Rich Surabaya Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi emas antam 109 ton 2010-2021. (Wartabanjar.com/ist) Editor:purwoko Baca Juga : Kemenag Lakukan Kajian Agar Hewan Dam Haji Bisa Disembelih di Indonesia Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsBudi Saidcrazy rich surabayakorupsi Antam Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaGusti Yanuar Noor Rifai Resmi Menjabat Plt Kadinsos KalselBerita BerikutnyaNakes Asal Banjarmasin Diminta Pacar Gugurkan Kandungan, Polda Kalteng Mediasi BERITA LAINNYA Bola JELANG Laga Krusial Barit... Berita Viral Pernikahan Beda Aga... Citizen Journalism Kisah Seputar Tetangga : ... TERBARU HARI INI Bola Erick Thohir Segera Umumkan Dirtek Baru PSSI Berita MUI: Islamfobia dan Radikalisme Pintu Masuk Jatuhkan Islam Berita Kemenag Lakukan Kajian Agar Hewan Dam Haji Bisa Disembelih di Indonesia Berita Innova, Land Cruiser, BMW Hingga Alphard Hangus Dalam Garasi Rumah Mantan Anggota DPR RI Banjar Bakula Jelang Tengah Malam Forkopimda Tinjau TPS Khusus Lapas, PSU Banjarbaru Siap Digelar Besok! Muat lebih banyak