BerandaBerita BeritaNasional Crazy Rich Surabaya Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi emas antam 109 ton 2010-2021. (Wartabanjar.com/ist) Editor:purwoko Baca Juga : Begini Respon DPR Soal Ide Presiden Untuk Perbaikan Sistem Pemilu Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsBudi Saidcrazy rich surabayakorupsi Antam Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaGusti Yanuar Noor Rifai Resmi Menjabat Plt Kadinsos KalselBerita BerikutnyaNakes Asal Banjarmasin Diminta Pacar Gugurkan Kandungan, Polda Kalteng Mediasi BERITA LAINNYA Berita VIDEO Detik-detik Mobil N... Berita Video Viral, Polisi Naik ... Banjar Bakula BEJAT! Ayah Kandung di Ba... TERBARU HARI INI Uncategorized Respons Cepat Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos Temukan Kakek Solikin Berita Prediksi Cuaca Besok: Kalsel dan Kalteng Siap-Siap Hujan, BMKG Ingatkan Waspada! Banjar Bakula Sembunyikan Sabu di Rokok, Pria Asal Banjarmasin Diamankan di Indomaret Karang Anyar Bola Liverpool Siap Hantam Fulham di Anfield! Peluang The Cottagers Lanjutkan Kejutan Usai Tahan Arsenal?... Bola Timnas Indonesia Pecahkan Rekor Perjalanan Terjauh di Piala AFF 2024, Hadapi Vietnam dengan Kondisi ... Muat lebih banyak