Bawa Kotak Rokok Berisi 5 Gram Sabu, Warga Anjir Pasar Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan

Jerat Hukum Berat

Kini AM harus menghadapi jerat hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tak main-main.

BACA JUGA:Wadir Reskrimum Polda Kalsel, Kapolres Tabalong dan Kapolres Batola Berganti

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batola. Kami terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan,” tegas Iptu Ma’rum.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Barito Kuala, agar tidak main-main dengan hukum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad