Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid Tanbu dan Kontraktor Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi menyeret seorang pejabat dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Edi Purwanto, Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu, kini duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos rehabilitasi rumah warga di Kecamatan Kusan Hulu.

BACA JUGA:Kejati Kalsel Sedang Usut Kasus Korupsi Berskala Besar di Banua, Libatkan Bank BUMN dan Perumda

Edi Purwanto didakwa terlibat dalam penggelapan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk membantu rehabilitasi rumah warga yang terdampak banjir. Dalam kasus ini, Edi menjadi terdakwa bersama seorang kontraktor penyedia, Aminudin.

Kerugian Negara

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas, kerugian negara yang timbul dari kasus ini cukup besar, mencapai Rp2,4 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).

Program bantuan sosial rehabilitasi rumah warga di Kecamatan Kusan Hulu bertujuan untuk meningkatkan rumah yang sering terendam banjir. Pemkab Tanbu menganggarkan Rp4,9 miliar untuk proyek ini. Pada 2022, ada 55 rumah yang menerima bantuan, dan pada 2023, jumlah penerima meningkat menjadi 119 rumah, dengan anggaran Rp20 juta untuk setiap rumah.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan, di mana hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam program rehabilitasi rumah. Edi Purwanto, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama Aminudin selaku kontraktor, diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian ini.

Tindak Pidana Korupsi