Kejati Kalsel Sedang Usut Kasus Korupsi Berskala Besar di Banua, Libatkan Bank BUMN dan Perumda

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rina Virawati SH MH, memaparkan saat ini pihak lagi menangani sejumlah kasus korupsi besar seperti kasus di Kabupaten Balangan yang melibatkan Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) berinisial MR.

    Kejati Kalsel, ujar Rina, menegaskan bahwa berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di Kalsel, baik di tingkat pemerintah daerah maupun sektor swasta.

    BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Benjamin Netanyahu: Babak Baru dalam Sejarah Politik Israel

    Dengan keberhasilan dalam menyelamatkan uang negara yang signifikan, Kejati Kalsel berharap dapat memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi di wilayah Kalsel.

    Kejati Kalsel juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

    Berikut kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Kalsel, di antaranya adalah:

    1. Korupsi Pembiayaan Konstruksi oleh Bank BUMN: Kejati Kalsel menangani kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan konstruksi yang melibatkan dua tersangka berinisial WR dan ES. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 5,2 miliar.
    2. Penyalahgunaan Penyertaan Modal Pemkab Balangan: Di Kabupaten Balangan, kasus melibatkan Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) berinisial MR yang menyelewengkan penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp 20 miliar. Akibat perbuatan tersangka, Pemkab Balangan mengalami kerugian sekitar Rp 19 miliar.
    3. Korupsi Kader Sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST): Kasus ketiga melibatkan dugaan korupsi dalam kegiatan kader sosial di Kabupaten HST pada Tahun Anggaran 2022, dengan tersangka berinisial MS. Tersangka MS bukan merupakan aparat Dinas Sosial HST, melainkan pengumpul kader sosial di seluruh desa atau kelurahan dalam wilayah tersebut.
    4. Kasus Fraud Pengajuan Kredit di Bank BUMN: Kejati Kalsel juga menangani perkara fraud yang melibatkan terpidana Hairiyah, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kasus ini terkait dengan pengajuan kredit fiktif (tempelan) yang dilakukan bersama Mantri Pemrakarsa dari salah satu bank BUMN, yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
    Baca Juga :   Jelang Haul Abah Guru Sekumpul, Pendaftaran Relawan Kesehatan Dibuka

    Ungkap 31 Perkara Korupsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI