Dinas Perdagangan tidak bisa semata-mata hanya fokus pada aspek perlindungan dan pemberdayaan konsumen saja, namun juga penting untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam perlindungan konsumen.
“Kedua hal ini menjadi kunci bagi terciptanya perlindungan konsumen yang menyeluruh, komprehensif, seimbang, berkesinambungan, bertanggung jawab dan berkeadilan,” ujar Sulkan.
Menurutnya, perlindungan konsumen di sektor perdagangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran konsumen untuk cerdas dan berdaya.
“Pemerintah ingin meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya agar terhindar dari ekses negatif dari pemakaian barang dan jasa,“ ungkapnya. (MC kalsel)
Editor Resty







