5. Mendorong peningkatan berkelanjutan
terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
6. Memastikan Fungsi Kepatuhan Anti
Penyuapan dalam menjalankan tugas dan
wewenang dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
7. Bertindak tegas terhadap segala bentuk
pelanggaran atas ketentuan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan dan menerima
sanksi sesuai peraturan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rilis)
Editor Restu