“Kemudian dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 lainnya belum lapor,” sambungnya.
Selain itu, Budi menambahkan ada enam orang utusan khusus, penasihat khusus, serta staf khusus yang sudah menyerahkan LHKPN. “Dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, staf khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN dan 9 lainnya belum lapor,” ucapnya.
Budi menambahkan secara total wajib lapor dari Kabinet Merah Putih sebanyak 124 orang. Dia menyatakan 58 persen anggota kabinet Merah Putih telah melapor LHKPN.
“Sehingga secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen sudah melaporkan LHKPN-nya,” tukasnya. (ernawati/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







