WARTABANJAR.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi legawa menerima hasil Pilkada 2024. Permintaan itu, disampaikan KPU setelah kubu Airin-Ade menolak mengakui hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024. KPU Banten meminta semua pihak legawa. Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan hal itu sebagai respons terkait saksi-saksi dari kubu Airin-Ade yang tidak menandatangani Model D Hasil dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Serang, Sabtu (7/12/2024). Merujuk hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang diputuskan KPU Banten, paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul di enam wilayah, yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tanger. Baca juga:Jadi Pilot Pelayanan Kesehatan Lansia ILP, Puskesmas Sungai Jingah Ditinjau Kemenkes Sementara itu, paslon Airin-Ade unggul di dua wilayah, yakni Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan. Airin-Ade hanya meraup 2.449.183 suara atau 44,12%. Sementara itu, Andra Soni-Dimyati unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara 55,8% pemilih. Ihsan menegaskan, penolakan yang dilakukan kubu Airin-Ade tidak memengaruhi penetapan perolehan hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang sudah ditetapkan KPU Banten. Dia menambahkan, KPU Banten menghormati kubu Airin-Ade yang ingin menempuh upaya keadilan, seperti melalui jalur sengketa hasil pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Tentu kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima, bisa legawa agar proses pembangunan di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan baik,” imbuh Ihsan. KPU Banten, menurut dia, menunggu perkembangan apabila ada pengajuan sengketa hasil pilkada selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024. Selain itu, KPU Banten juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait partisipasi masyarakat Banten yang hanya 66% dari daftar pemilih tetap (DPT). Dari DPT Provinsi Banten sebesar 8.926.662, yang mengunakan hak pilihnya hanya 5.908.176 orang. Suara sah sebesar 5.551.684 suara, tidak sah 356.492 suara, dan totalnya sebesar 5.908.176 suara. Ihsan menambahkan, bisa jadi faktor menurunnya partisipasi pemilih karena terburu-buru atau mencoblos pada akhir waktu. "Ini bagian dari bahan evaluasi kita. Apa saja nanti, kita akan melakukan inventarisasi, pemetaan yang sekiranya menjadi perbaikan pada pemilu maupun pilkada yang akan datang,” pungkasnya terkait rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi