WARTABANJAR.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi legawa menerima hasil Pilkada 2024.
Permintaan itu, disampaikan KPU setelah kubu Airin-Ade menolak mengakui hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024. KPU Banten meminta semua pihak legawa.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan hal itu sebagai respons terkait saksi-saksi dari kubu Airin-Ade yang tidak menandatangani Model D Hasil dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Serang, Sabtu (7/12/2024).
Merujuk hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang diputuskan KPU Banten, paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul di enam wilayah, yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tanger.
Baca juga:Jadi Pilot Pelayanan Kesehatan Lansia ILP, Puskesmas Sungai Jingah Ditinjau Kemenkes
Sementara itu, paslon Airin-Ade unggul di dua wilayah, yakni Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Airin-Ade hanya meraup 2.449.183 suara atau 44,12%. Sementara itu, Andra Soni-Dimyati unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara 55,8% pemilih.
Ihsan menegaskan, penolakan yang dilakukan kubu Airin-Ade tidak memengaruhi penetapan perolehan hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang sudah ditetapkan KPU Banten.
Dia menambahkan, KPU Banten menghormati kubu Airin-Ade yang ingin menempuh upaya keadilan, seperti melalui jalur sengketa hasil pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).