Ketamin Disorot! BPOM Usulkan Masuk Daftar Psikotropika demi Selamatkan Generasi Muda

    Sebagai respons atas situasi ini, BPOM akan:

    1. Mengusulkan Revisi Peraturan
    2. BPOM berencana merevisi Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 untuk memasukkan ketamin ke dalam pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang rawan disalahgunakan.
    3. Memanggil Pelaku Industri
    4. Pengelola apotek, distributor, dan produsen yang terbukti melanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban.

    Kolaborasi Lintas Sektor

    BPOM akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kemenkes, asosiasi dokter, dan apoteker untuk menekan penyalahgunaan ketamin.

    Pentingnya Menyelamatkan Generasi Muda

    BPOM juga akan menggencarkan program komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, didukung oleh anggaran yang cukup besar.

    BACA JUGA:Daftar 16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar, Simak Alasan BPOM Terkait Bahayanya

    Langkah ini dinilai sangat penting demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan zat ini tidak merusak generasi mendatang,” tegas Taruna.

    Dengan usulan ini, BPOM berharap dapat menekan penyalahgunaan ketamin yang telah merambah ke berbagai daerah di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

     

    Baca Juga :   Gara-Gara Berebut Wanita, Seorang Pegawai Barbershop Habisi Karyawan Minimarket di Tempat Kerjanya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI