Sebagai respons atas situasi ini, BPOM akan:
- Mengusulkan Revisi Peraturan
- BPOM berencana merevisi Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 untuk memasukkan ketamin ke dalam pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang rawan disalahgunakan.
- Memanggil Pelaku Industri
- Pengelola apotek, distributor, dan produsen yang terbukti melanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban.
Kolaborasi Lintas Sektor
BPOM akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kemenkes, asosiasi dokter, dan apoteker untuk menekan penyalahgunaan ketamin.
Pentingnya Menyelamatkan Generasi Muda
BPOM juga akan menggencarkan program komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, didukung oleh anggaran yang cukup besar.
BACA JUGA:Daftar 16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar, Simak Alasan BPOM Terkait Bahayanya
Langkah ini dinilai sangat penting demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan zat ini tidak merusak generasi mendatang,” tegas Taruna.
Dengan usulan ini, BPOM berharap dapat menekan penyalahgunaan ketamin yang telah merambah ke berbagai daerah di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad