Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Dua Anggota KPU Kota Semarang Walk Out, Ini Masalahnya

Baca juga:KPU: Partisipasi Publik di Pilkada Rendah, LSI: Ini Penyebabnya

Akhirnya, kata dia, mereka berdua memilih untuk “walk out” karena kalah voting dan memiliki pandangan yang berbeda mengenai PSU, serta tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.

“Saya menyampaikan kalau untuk gubernur (pemilihan gubernur dan wakil gubernur) kami oke, tapi untuk yang tingkat kota, terutama Kecamatan Semarang Selatan itu yang kami menolak prosesnya,” katanya.

Menurut dia, semestinya rekomendasi Bawaslu dilaksanakan dulu karena berimplikasi hukum ketika tidak dijalankan, apalagi PSU juga hanya direkomendasikan di satu TPS.

“Kalau masih saran perbaikan atau apa (dari Bawaslu), saya kira enggak ada masalah. Tapi kalau itu sudah bentuknya keputusan berarti sebenarnya ada konsekuensi hukum. Tentunya, hukum yang berlaku apabila itu tidak dijalankan,” katanya.

Meski demikian, Nanda memastikan dengan aksi “walk out” mereka sehingga hanya menyisakan tiga orang komisioner KPU Kota Semarang yang menyelesaikan proses. Meski demikian tidak akan berpengaruh dengan hasil rekapitulasi surat suara.

“Secara penetapan harusnya, enggak ngaruh. Harusnya tetap bisa jalan,” kata mantan Ketua KPU Kota Semarang itu.

Baca juga:KPU RI Nonaktifkan Tujuh Anggota PPLN dan Ambil Alih Tugas PSU di Kuala Lumpur Karena ini

Sementara itu, Agung Nugroho yang juga komisioner KPU yang “walk out” menyampaikan bahwa secara umum poinnya sama dengan yang dijabarkan Nanda.

“Karena ada rekomendasi dari Bawaslu maka rekomendasi itu perlu untuk disikapi dan dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Saya pikir itu,” katanya.(pwk)

Editor: purwoko