Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di tindak lanjut.
BACA JUGA:Tersangka AR Peragakan 30 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tragis di Kecamatan Halong
Setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Tim Unit opsnal Polsek Banjarmasin timur di backup Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan Kota.
“Atas perbuatannya, palaku saat ini terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang mana di maksud perkara TP penganiayaan Berat,” pungkasnya. (Iqnatius)
editor: nur muhammad