Sempat Kabur ke Kandangan, Pelaku Pembacokan di Simpang Limau Berhasil Diamankan

    Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di tindak lanjut.

    BACA JUGA:Tersangka AR Peragakan 30 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tragis di Kecamatan Halong

    Setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Tim Unit opsnal Polsek Banjarmasin timur di backup Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan Kota.

    “Atas perbuatannya, palaku saat ini terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang mana di maksud perkara TP penganiayaan Berat,” pungkasnya. (Iqnatius)

    editor: nur muhammad

     

    Baca Juga :   Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap II APBN di Kabupaten Balangan Resmi di Tutup

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI