WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.
“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” kata Afifuddin usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Nantinya, kata Afifuddin, tahapan Pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong bakal dimulai pada akhir Februari 2025.
Ia menyatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peratruan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada ulang pada tahun depan.
“Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” ujar Afifuddin.






