WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut-sebut molor lantaran terganjal tahun politik. Pasalnya, beleid sudah masuk ke DPR sejak April 2023. Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara media gathering di Jakarta, Rabu (04/12/2024). Dirinya menyebut, sepanjang tahun 2023 sampai menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024 merupakan tahun politik hingga tak kunjung dibahas. "Banyak teman-teman di DPR yang kembali maju pada pemilihan legislasi berikutnya, sehingga ini belum dibahas," kata Eddy, panggilan akrabnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Prediksi Pergerakan Masyarakat Saat Libur Nataru Melonjak, Polri Siapkan Strategi Lalin Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU itu tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Eddy menilai keputusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan para anggota DPR. Dirinya secara pribadi pun melihat bahwa persoalan perampasan aset tidak bisa dibahas secara parsial, merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Dalam konvensi itu, terdapat tiga tujuan, yakni bagaimana membasmi kejahatan korupsi secara efektif dan efisien, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. Baca juga: Menpora: PSSI Belum Ajukan Nama Ole Romeny untuk Naturalisasi Pada salah satu tujuan konvensi, yaitu, pemulihan aset, kata dia, orientasinya tidak hanya untuk memburu tersangka, tetapi juga asetnya. Di Indonesia, dirinya menyebutkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Polri sudah mengikuti tujuan tersebut, yakni melakukan pemulihan maupun perampasan aset, meski didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, dia menekankan bahwa kesungguhan pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi tidak bisa dilihat semata-mata hanya karena RUU Perampasan Aset tidak menjadi skala prioritas. Baca juga: Jakarta Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru Dengan Cara ini "Karena kalau kita berbicara, memang tidak bisa terlepas dari sistem peradilan pidana secara utuh, itu sudah dilakukan, baik oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun oleh Kepolisian," ucap dia. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko