RUU Perampasan Aset Terbengkalai Gara-Gara Tahun Politik

Baca juga: Menpora: PSSI Belum Ajukan Nama Ole Romeny untuk Naturalisasi

Pada salah satu tujuan konvensi, yaitu, pemulihan aset, kata dia, orientasinya tidak hanya untuk memburu tersangka, tetapi juga asetnya.

Di Indonesia, dirinya menyebutkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Polri sudah mengikuti tujuan tersebut, yakni melakukan pemulihan maupun perampasan aset, meski didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, dia menekankan bahwa kesungguhan pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi tidak bisa dilihat semata-mata hanya karena RUU Perampasan Aset tidak menjadi skala prioritas.

Baca juga: Jakarta Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru Dengan Cara ini

“Karena kalau kita berbicara, memang tidak bisa terlepas dari sistem peradilan pidana secara utuh, itu sudah dilakukan, baik oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun oleh Kepolisian,” ucap dia. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko